Jakarta – Kasus yang menjerat Tora Sudiro karena ketahuan memiliki Dumolid, membuat para pengamat kesehatan harus memberikan pemahaman lebih megenai Dumolid tersebut.
Dra Rita Endang, Apt., MKes selaku Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM menegaskan bahwa Dumolid adalah sejenis Nitrazepam yang masuk dalam kategori psikotropika. Dengan kata lain, pembelian obat ini harus menggunakan resep dokter.
Walaupun banyak penjual online yang menjual obat ini, ia dengan tegas mengatakan bahwa produk ini memang tidak boleh dijual secara individual dan harus menggunakan resep dokter.
“Tentu ilegal, adanya penjualan secara online ini adalah kejahatan,” tegasnya.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwasannya pihak dari BPOM sendiri juga telah melakukan pengawasan peredaran obat-obatan seperti Dumolid. Jadi dari proses produksi yang harus sesuai dengan standar yang ada hingga proses distribusi ke apotik pun juga menjadi tanggungjawab BPOM.
Namun, ketika adanya penyimpangan penjualan melalui jalur ilegal, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Polri. Namun, bukan berarti BPOM tidak melakukan apapun dengan adanya masalah tersebut. Masih berdasarkan keterangannya, BPOM juga tengah menggalakkan aksi untuk memberantas penyalahgunaan obat.
“Saya rasa bukan bicara siapa yang salah, ini adalah tanggungjawab bersama,” pungkasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)