Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal ini dilakukan karena ada indikasi ormas lain yang membahayakan.

Setelah HTI, Ada Ormas Lain Yang Bakal Segera Dibubarkan

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, Yasonna enggan mengungkapkan ormas lain yang dimaksud. Selain itu ia juga mengatakan bahwa pemerintah harus melengkapi bukti-bukti pelanggaran ormas tersebut.

Seperti yang telah diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli lalu. Pencabutan badan hukum perkumpulan HTI dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Yudi Latief selaku Kepala Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila akhirnya ikut ungkapkan penilaiannya bahwa lembaganya—baru dibentuk Jokowi pada akhir Mei lalu—belum mengidentifikasi ormas yang bertentangan dengan dasar negara.

Ia juga mengatakan bahwa struktur kedeputian bidang pengkajian dan evaluasi, yang baru sebulan bekerja, akan memonitor ormas, termasuk memberi pertimbangan dilakukannya penindakan jika terbukti radikal.

“Berdasarkan review deteksi dini, ada masalah krusial,” katanya.

Yudi mengingatkan timnya bukan eksekutor. “UKP akan melaporkan ke instansi terkait,” ujarnya.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani berharap pemerintah menunggu hasil uji materi Perpu Ormas di MK. Dia mengingatkan Perpu tersebut hingga kini juga belum dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)