Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang baru-baru ini menjatuhkan vonis bahwa pabrik jamu legendaris PT. Nyonya Meneer (PT Njoja Meneer) telah pailit. Pasalnya PT. Nyonya Meneer diduga memiliki tumpukan hutang pada sejumlah kreditur.
Pada persidangan yang digelar hari Kamis (03/08/2017) kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren Hendrianto Bambang Santoso asal Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan serta menyatan PT. Nyonya Meneer dalam keadaan pailit,” kata Nani saat membacakan amar putusan.
Pada 8 Juni 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2014 lalu telah disahkan.
Baca juga : Pecat Ratusan Karyawannya, Perusahaan Milik Hary Tanoe Belum Pastikan Pembayaran Pesangon
Namun rupanya putusan Pengadilan Niaga tersebut kembali digugat oleh salah satu kreditur lainnya yang bernama Hendrianto. Ternyata gugatan Hendrianto dikabulkan majelis hakim PN Semarang.
Usai menjalani sidang, Eka Windiarto selaku kuasa hukum Hendrianto mengatakan bahwa langkah yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah nasib para buruh PT Nyonya Meneer. Menurutnya, nasib para buruh juga harus diperjuangkan dan semua kreditur harus terjamin pembayarannya.
(Muspri-www.harianindo.com)