Jakarta – Beberapa waktu yang lalu Kementerian Hukum dan HAM secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kegiatan organisasi masyarakat (ormas). Hal itu sesuai dengan surat keputusan tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamada Nasir, juga menegaskan bahwa kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta untuk terus melakuan pengawasan terhadap dosen atau mahasiswa yang terlibat dalam organisasi HTI yang baru saja dibubarkan tersebut.
Oleh karena itu, kini mulai diberlakukan sanksi dan pemanggilan bagi dosen yang tergabung atau berafiliasi dalam HTI disejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Bahkan sanksi dan pemanggilan dosen tersebut juga dilakukan oleh perguruan tinggi yang berbasis Islam.
Salah satunya adalah Institut Agama Islam Negeri Ternate (IAIN Ternate). Hal tersebut diakui oleh Rektor IAIN Ternate, Abdurrahman Ismail Marasabessy.
Baca juga : Partai Bulan Bintang Siap Bukakan Pintu Untuk Anggota FPI dan HTI
“Hanya ada 1 orang PNS yang tergabung dalam HTI. Sebelum keluar Perppu Nomor 2, rektor telah memanggil yang bersangkutan,” kata Abdurahman, Kamis (03/08/2017).
Abdurahman menambahkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk menjalankan amanah Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sampai saat ini yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai anggota maupun pengurus HTI,” ungkapnya.
Sementara itu sanksi dan pemecatan bagi dosen yang tergabung dalam HTI juga berlaku di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Hanya ada 1 kasus pemberhentian dosen karena keterlibatan dia (dosen-red) dengan gerakan radikalisme,” jelas Rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada, Kamis (03/08/2017).
Dia menambahkan bahwa dosen atau karyawan di kampusnya yang terlibat dalam kegiatan radikalisme dan tindakan melawan NKRI akan dikenai sanksi yang berat.
(Muspri-www.harianindo.com)