Jakarta — Hary Tanoesoedibjo beserta Partai Perindo kini berbalik memberikan dukungan kepada Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019. Namun, PPP selaku salah satu koalisi pemerintah kembali menegaskan adanya presidential treshold 20%.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menjelaskan, parpol yang bisa menyokong Jokowi dalam Pilpres 2019 harus pernah mengikuti Pemilu 2014. Nah, syarat tersebut pun telah sesuai dengan presidential treshold 20%.
“Namun harus diingat bahwa UU Pemilu yang baru disahkan mensyaratakan ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Artinya bahwa pengusung adalah parpol yang pernah ikut Pemilu 2014,” kata Baidowi di Jakarta, Rabu (2/8/2017), menyusul pernyataan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo yang akan mendukung Jokowi pada Pilpres 2019.
Dia menjelaskan, parpol memang bisa memberikan dukungan kepada Jokowi di Pilpres 2019. Namun, mereka tidak bakal menyandang status pengusung. Menurut dia, dukungan tersebut harus diperkuat dengan kerja mesin politik.
“Apabila ketentuan presidential treshold belum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka parpol baru bisa bergabung dan hanya sebagai pendukung seperti di Pilkada,” kata Baidowi.
Selain itu, Perindo tidak akan terdaftar dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengusung bila ketentuan PT belum dibatalkan. Menurut anggota Komisi II DPR itu, PPP kini belum bisa mengetahui kekuatan prapol tersebut dalam mendukungan Jokowi. Sebab, mereka belum pernah mencicipi pemilu.
“PPP tetap mendukung Jokowi karena sudah menjadi keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan saat ini kami sosialisasi ke tingkatan bawah,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)