Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada pedangdut Saipul Jamil dalam kasus suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan, Senin (31/7/2017).
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Saipul Jamil dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, pertimbangan yang meringankan bagi hakim yakni karena Saipul berlaku sopan dan menyesali perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan karena ia tidak berterus terang atas perbuatannya.
Saipul Jamil terbukti memberika uang suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberinya hukuman yang paling ringan.
Saipul memberikan uang suap melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua orang pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.
Setelah mendapatkan vonis hukuman dari majelis hakim, Saipul Jamil menyatakan akan pikir-pikir.
“Kalau seandainya hukuman saya diseimbangi dengan mereka-mereka yang makan uang negara, saya enggak terima juga, seperti tidak adil,” kata Ipul usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
“Jadi, ya, doakan saja,” tandasnya. (samsul arifin – www.harianindo.com)