Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin belum lama ini berkomentar terkait dana haji. Dia menjelaskan sekitar Rp 35 triliun dana haji yang telah dimasukkan dalam investasi.
Bentuk investasi tersebut adalah surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara. Selain itu, penyetor dana haji memiliki kuasa dalam mengelola total anggaran yang terkumpul.
“Kan memang boleh diinvestasikan,” ujar Ma’ruf Amin saat ditanya wartawan di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
“Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk Sukuk (Negara), dan itu sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” terang Ma’ruf Amin. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)