Probolinggo – Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46) melakoni sidang vonis di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). Sebagaimana diketahui, dia didakwa sebagai otak pembunuhan anak buahnya. Yakni, Abdul Gani.
Saat ini, pengamanan sidang telah dilakukan personel kepolisian di antaranya dari Polres Probolinggo. Polisi memperkirakan akan ada perwakilan dari pengikut Dimas Kanjeng yang bakal datang ke lokasi sidang.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng ditangkap di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. Saat itu, polisi mengerahkan sekitar 1.000 personel untuk menggerebek padepokan tersebut.
Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Gani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)