Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mempersilahkan pengusaha importir daging, Basuki Hariman, menyuap dua hakim MK yang diduga untuk memuluskan Uji Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014.
Hal itu terungkap saat orang dekat Patrialis Akbar, Kamaluddin, yang juga diduga sebagai perantara suap bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari ini.
“Pak Patrialis pernah menyampaikan, kalau untuk uang (kepada dua hakim lain), silakan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan,” kata Kamaluddin menirukan perkataan Patrialis ke Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Menurut kesaksian Kamaluddin, ada sebuah pertemuan yang menyatakan keinginan Basuki Hariman dan NG Fenny untuk melakukan pendekatan ke Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.
Diketahui, Arief Hidayat dan Suhartoyo merupakan hakim yang belum memberikan pendapatnya terkait uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014. Basuki dan NG Fenny pun sudah mempersiapkan uang sebesar Rp2 Miliar untuk dua hakim tersebut. “Yang disampaikan pada (pertemuan) saat itu, uang untuk menghandle hakim yang belum memberikan pendapat,” ujar Kamaluddin.
Baca juga: KPK Sangat Yakin Bakal Menang Ddalam Kasus BLBI
Sebelumnya, Patrialis Akbar didakwa telah menerima suap sebesar USD70.000 dan Rp4 juta dari bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny. Suap diberikan pengusaha impor daging itu ke Patrialis untuk memuluskan uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)