Jakarta – Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi, menuturkan, terkait persidangan praperadilan hari ini pihaknya menghadirkan dua saksi ahli pidana dan ahli hukum tata negara guna menyampaikan bahwa yang dilakukan KPK ini sudah memiliki bukti unsur.
“Jadi, kita ingin menyampaikan kepada publik apa yang disampaikan KPK terkait penyidikan masalah ini menurut penyidik sudah memiliki bukti unsur permulaan, tadi sudah disebutkan penetapan tersangka yakni harus mempunyai bukti minimal 2,” kata Setiadi di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/7/2017).
Jadi, lanjut Setiadi, kalau nanti pihak Syafruddin ingin mendalami dan mempermasalahkan lebih baik bertemunya di perkara sidang tindak perkara korupsi. Ia pun juga optimis bila nantinya dalam akhir sidang praperdilan ini pihak KPK akan memenangkannya.
Baca juga: Uji Materi Ditolak MK, Gerindra Bakal Jalin Kekuatan dengan Parpol Lain
“Kami tetap optimis (menang praperadilan), karena publik harus tahu berapa kerugian yang dialami oleh negara dalam skandal BLBI dan ini sudah bertahun-tahun, semoga penyidikan lanjutan menemukan dapat menemui titik terang,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, eks BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin merupakan tersangka pertama dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)