Sampit – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang ibu muda karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Sampit.
“Barang bukti ditemukan di tangan dan saat penggeledahan di rumah. Terlapor sudah ditahan dan sedang diperiksa intensif,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Yonals Nata Putera di Sampit pada Minggu (30/7/2017).
Ibu muda yang ditangkap itu adalah IT (29) warga Jalam Teratai 5 RT 031 RW 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang atau alamat lainnya di Jalan Wengga Metropolitan RT 20 RW 05 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Sampit. Dia ditangkap saat berkendara motor bersama anaknya di Jalan Bumi Raya I RT 01 RW 01 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang. Saat itu IT diduga usai bertransaksi sabu-sabu dengan seorang pembeli.
Awalnya polisi mendapat informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba. Polisi bertindak cepat dengan mencegat IT yang sedang mengendarai sepeda motor warna biru dengan nomor polisi KH 9374 FH. Saat diperiksa, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di genggaman tangan kiri IT. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke barak kontrakan tempat IT tinggal dan polisi kembali menemukan tiga paket sabu-sabu di atas lemari di dalam kamar dam uang tunai Rp600.000.
Baca juga: Wiranto Tegaskan Amerika Berkomitmen untuk Bantu Berantas Terorisme
Total berat empat paket sabu-sabu tersebut 1,28 gram. Dugaan IT sebagai pengedar sabu-sabu makin kuat setelah polisi menemukan barang bukti lain berupa timbangan digital, isolasi, sendok yang terbuat dari potongan plastik dan satu pak plastik klip kecil.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan kasus ini masih kami kembangkan,” kata Yonals. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)