Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggalakkan pengenalan ikon Budaya Betawi agar makin dikenal masyarakat dan para wisatawan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Delapan Ikon Betawi.
Kedelapan ikon Betawi tersebut yakni bir pletok, ondel-obdel, kembang kelapa, baju sadariah, baju kebaya keranjang atau baju encim, batik betawi, dan kerak telur.
“Nanti bir pletok bakal jadi welcome drink di setiap hotel di Jakarta,” kata Sekretaris Jenderal Bamus Betawi, Zamakh Sari, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2017).
Menurut Zamakh, langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan akan kembali meningkatkan nama kuliner Betawi di mata wisatawan dan warga asli Betawi.
“Agar warga asli Betawi juga bisa menjaga dan melestarikan kebudayaannya,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan dua peraturan terkait pelestarian Budaya Betawi, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2016 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)