Jakarta – Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menepis tuduhan yang menuding pemerintah saat ini bersikap represif karena membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa proses pengadilan dan hanya menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Tjahjo menegaskan, langkah pemerintah menerbitkan perppu serta membubarkan HTI justru demi kepentingan bangsa dan negara.
“Pemerintah ingin hadir. Pemerintah menyelamatkan bangsa dan negara, bukan membela satu ormas, kelompok atau golongan,” ucap Tjahjo di Jakarta Jumat (28/7/2017).
Politikus senior asal PDI-P tersebut menegaskan, pemerintah sebenarnya memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berserikat. Namun, lanjutnya, siapa pun di Indonesia harus menghormati Pancasila sebagai dasar negara.
“Sebagai organisasi yang ada di Indonesia ya harus ikut aturan negara. Dasar negara Pancasila sudah final, NKRI negara kesatuan sudah final, ber-Bhinneka Tunggal Ika dan punya landasan UUD 1945. Itu saja kok,” tambah Tjahjo.
Baca juga: Bertemu CEO Buka Lapak, Sandiaga Uno Lemparkan Pujian
Seperti yang sebelumnya diberitakan, HTI dan sejumlah elemen lainnya memprotes langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Terlebih pemerintah langsung menerapkan perppu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu untuk membubarkan HTI yang mengusung konsep khilafah. (Yayan – www.harianindo.com)