Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar berhati-hati dalam pemanfaatan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.
Sebelumnya, Ketua BPKH Anggito Abimanyu, mengklaim siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur.
“BPKH jangan sembarangan mengeluarkan statement. Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkantangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya,” ujar Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Jumat (28/7/2017).
Dana haji yang dimaksudkan adalah untuk biaya pendaftaran calhaj agar mendapat porsi keberangkatan.
Dana ini biasa disebut dengan dana awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai 2016 telah mencapai jumlah sebesar Rp 95,2 triliun.
Menurut Zainut, dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk menyubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji.
Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di sukuk atau surat berharga negara syariah.
Baca juga: Benarkah Prabowo Sindir SBY Lewat Pernyataan Nasi Goreng Hambalang ?
Dengan demikian, meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan. (Yayan – www.harianindo.com)