Jakarta – Sejumlah ormas alumni Aksi 212 mengadakan aksi menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas, Jumat (28/7/2017). Pihak kepolisian pun meminta peserta gerakan yang dikenal sebagai Aksi 287 itu tidak ada yang memakai atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah telah melarang organisasi HTI di Tanah Air. Apabila ditemukan ada pemakaian atribut HTI dalam Aksi 287, polisi terpaksa melakukan beberapa langkah.
“Nanti kan kami ada preventif dan preemtif, semuanya kami akan komunikasi. Kita lihat di lapangan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2017).
Argo menegaskan, aparat mengimbau para peserta aksi bisa mengikuti peraturan yang ada dalam menyampaikan pendapat, sesuai dengan undang-undang. Hal itu agar aksi bisa berjalan dengan lancar agar tidak mengganggu aktivitas orang lain.
“Iimbauannya, ikuti aturan saja di dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Jam 18.00 WIB harus sudah pulang, kan begitu aturannya,” ujar Argo.
Hasil pantauan di lapangan, massa aksi terus memadati kompleks Masjid Istiqlal. Di antara mereka terlihat membawa bendera Palestina.
Sebagian massa tampak sudah berada di dalam masjid. Di antara mereka tampak ada yang berzikir, ada juga yang terlihat santai dengan tiduran di dalam masjid.
Sesuai rencana, para peserta aksi akan long march dari Masjid Istiqlal menuju kantor Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.
Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) beserta sejumlah ormas melakukan aksi pada Jumat (28/7/2017).
Mabes Polri pun menegaskan akan melarang atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat aksi menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas tersebut.
Secara organisasi, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, HTI sudah dilarang oleh pemerintah serta resmi dibubarkan.
Baca juga: Ketua PAN Apresiasi Pertemuan SBY dan Prabowo
“Maka kalau mereka dengan jelas pakai baju dan bendera HTI itu tidak boleh,” kata Setyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017) malam. (Yayan – www.harianindo.com)