Jakarta – Massa Aksi 287 yang diwakili oleh Presidium Alumni 212 mengajukan judicial review (JR) Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/7/2017).
“Untuk menggugat Perppu Ormas bahwa Perppu telah merugikan ormas. Ada 26 advokat dan 4 prinsipil bahwa Perppu itu merugikan ormas lain yang dan akan mengajukan JR Perppu Ormas,” ujar Kapitra di kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakrta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Perwakilan Aksi 287 diterima oleh pihak MK yang diwakili oleh Nalom Kurniawan, Panitera MK Kasianur, dan Panitera Muda I MK Triyono Edy.
Dalam kesempatan itu, Kapitra juga menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah merupakan aksi solidaritas bagi HTI.
“Bukan (untuk solidaritas HTI), ini untuk seluruh ormas lain juga,” katanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)