Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta agar massa yang melakukan Aksi 287 bertindak tertib dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal batas waktu melakukan aksi.
“Imbauannya ikuti aturan saja didalam kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jam 18.00 WIB harus sudah pulang,” ujar Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (28/7/2017).
Aksi 287 ini digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) untuk menyatakan ketidaksetujuan terkait diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Argo juga mengimbau agar peserta aksi tidak membawa anak-anak dan tidak merusak fasilitas umum serta mengganggu kepentingan orang lain.
“Jangan sampai memblokir jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Argo.
Aksi 287 ini direnacanakan akan berawal dari Masjid Istiqlal seusia Sholat Jumat untuk kemudian menuju ke Istana Merdeka dengan berjalan kaki.
(samsul arifin – www.harianindo.com)