Surabaya – Pembacaan eksekusi terhadap pengurus Gereja Bethany Surabaya oleh panitera Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2017), batal karena ratusan jemaat telah menghadang dan mengusir panitera.
Sejak pagi hari, ratusan jemaat Gereja Bethany Surabaya telah berada di lokasi untuk menghadang mobil panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar tidak masuk ke lingkungan gereja.
Ratusan personil polisi juga terlihat mengamankan situasi di sekitar lokasi.
Saat petugas panitera datang, massa jemaat yang telah menunggu langsung meneriakkan yel-yel sambil membentangkan spanduk penolakan eksekusi. Sebagian jemaat lainnya terlihat menyanyikan lagu-lagu pujian.
“Pulang sana, kami siap mati di sini,” kata sejumlah jemaat.
Karena desakan sangat kuat, panitera pun batal untuk membacakan eksekusi, dan jemaat kembali masuk ke dalam gereja yang berada di Jalan Nginden Surabaya ini.
Kasus ini merupakan buntut dari sengketa pengurus gereja antara kubu Abraham Alex Tanuseputro dan Leonard Limanto sejak 2012 lalu.
Menurut Kuasa hukum Gereja Bethany Surabaya, Hans Edward, eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya salah alamat.
“Karena Pak Alex kan tidak ada di gereja ini, jadi eksekusi ini salah alamat,” jelas Hans Edward.
(samsul arifin – www.harianindo.com)