Jakarta – Presiden Joko Widodo mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak setuju terhadap dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dapat menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang tidak setuju, ya silakan ke jalur hukum, mekanisme hukum kan ada. Kan negara ini juga negara hukum, saya kira dipersilakan,” ujar Jokowi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Jokowi juga menegaskan, Perppu tersebut dikeluarkan untuk menjamin keamanan negara pada saat ini hingga masa mendatang.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa Perppu ini terbit untuk menjamin serta menjaga keamanan negara dalam jangka waktu sekarang hingga yang akan datang,” tambah Jokowi.
Seperti diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) renacananya akan menggelar Aksi 287 pada Jumat (28/7/2017) untuk menyatakan penolakan terhadap Perppu 2/2017.
(samsul arifin – www.harianindo.com)