Denpasar – Kepolisian Daerah Bali mengamankan seorang pria dengan inisial DIS terkait tuduhan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Pria 39 tahun tersebut ditangkap karena mengunggah konten ujaran kebencian pada situs berbagi video YouTube. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu menggunakan akun Donald Bali di situs YouTube.
Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dipimpin oleh Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra meringkus DIS di Tabanan.
Pria tersebut diketahui mengunggah video berjudul “Syahadat Islam”. Dia mempersoalkan kalimat pengakuan keimanan seorang muslim itu. Menurutnya, kesaksian dalam dua kalimat syahadat dianggap sah jika orang yang mengucapkan sudah bertemu Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah. Apabila belum bertemu, menurutnya, hal itu kesaksian palsu.
Polisi lantas menjerat DIS dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Barang bukti yang disita, antara lain, sebuah ponsel dengan merek Vivo tipe Y21 warna putih, dua kartu sim Indosat, dan kartu memori micro-SD.
Baca juga: Jubir ESDM Klarifikasi Isu Skandal Menteri Jonan dan Indira Soediro
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ajun Komisaris Besar I Nyoman Resa, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu (26/7/2017). (Yayan – www.harianindo.com)