Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang sulit membuktikan adanya keterlibatan hakim Ifa Sudewi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. Dalam surat tuntutan, Saipul hanya terbukti terlibat penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
“Hanya Rohadi sendiri yang menerangkan kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu Ifa. Ternyata hal tersebut tidak dibenarkan Bu Ifa,” kata jaksa Muhammad Nur Aziz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa pengurusan perkara suap yang ia lakukan dengan pengacara Saipul Jamil, diketahui oleh Ifa Sudewi. Ifa adalah ketua majelis hakim perkara percabulan Saipul di PN Jakarta Utara.
Bahkan, menurut Rohadi, itu atas arahan dari Ifa. Menurut Rohadi, ia diminta oleh Ifa supaya menyiapkan dana untuk keperluan pelantikan Ifa sebagai hakim baru di Sidoarjo.
Meski begitu, menurut jaksa KPK, setelah dikonfrontasi di persidangan, Ifa maupun Rohadi tetap pada keterangan masing-masing. Rohadi bahkan belok dari keterangan sebelumnya, yakni menyebut Ifa tidak pernah secara langsung memberi arahan.
“Saat itu Rohadi hanya menurut asumsinya, dia menganggap mendapat perintah pengkondisian,” kata jaksa Nur Aziz.
Baca juga: Beberapa Pengajar di Jawa Tengah Ternyata Merupakan Anggota HTI
Menurut jaksa, jika ada bukti-bukti atau keterangan baru yang diperoleh pihaknya, tidak tertutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan perkara.
Sebelumnya, Saipul didakwa dengan dua dakwaan. Saipul didakwa menyuap hakim dan panitera pengadilan. Tapi dalam surat tuntutan, jaksa menilai Saipul hanya terbukti menyuap panitera, Rohadi.
Saipul dituntut 4 tahun penjara dan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)