Jakarta – Pemerintah lewat Kemenkumham secara resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 beberapa waktu lalu.
Terkait pembubaran itu, HTI langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan kuasa hukumn Yusril Ihza Mahendra.
Meski demikian, langkah HTI tersebut justu dinilai pengamat politik dan peneliti senior INDO Survey and Strategy, Herman Dirgantara sebagai aksi lucu-lucuan.
Dirinya lantas melayangkan kritik pedas atas ormas yang gencar mengkampanyekan pembentukan negara khilafah tersebut.
Hal itu disampaikan Herman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2017).
“Saya tidak habis pikir dengan sikap HTI yang menggugat Perppu Ormas,” ungkapnya.
Baca juga: Kisah Gaya Hidup Mewah Penari Erotis di Kediri
“Bayangkan saja, ada ormas yang bilang Pancasila dan UUD 1945 haram, di saat bersamaan beralasan gugatan diperjuangkan karena tidak sesuai dengan UUD 1945,” tegasnya. (Yayan – www.harianindo.com)