Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) menyatakan keberatannya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut FPI, Perppu tersebut hanyalah alat untuk mengkriminalisasi tokoh pergerakan dan merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto justru menilai Perppu Ormas dikeluarkan untuk melindungi negara dan masyarakat dari aktifitas ormas yang berlagak seperti polisi.
“Sekarang ditanya ke masyarakat senang enggak ada sekelompok masyarakat yang seperti polisi? Tangkap orang, memberhentikan orang begitu saja pasti akan protes,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Menurut Setyo Wasisto, ormas tidak dibekali pendidikan dan tidak mempunyai wewenang layaknya polisi atau aparat penegak hukum.
“Sementara mereka tidak dilatih dan tidak diberi kewenangan yang sama dengan polisi. Jadi polisi itu susah loh harus pendidikan dulu harus memenuhi persyaratan-persyaratan,” kata Setyo.
“Tapi dia (ormas) dengan hanya menggunakan seragam yang bisa dibeli di Pasar Senen sana bisa menangkap orang. Itu sangat tidak adil,” ungkapnya.
“Jadi Perppu ini untuk melindungi negara dan bangsa dari orang-orang yang seperti ini,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)