Jakarta – Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017), Anggita Ekaputri mengaku pernah diberi mobil dan sejumlah uang oleh mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Anggita dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi bagi Patrialis dan Kamaludin.
“Apa pernah saksi diberikan sesuatu oleh terdakwa Patrialis Akbar?” tanya Jaksa KPK Lie Setiawan.
Anggita menjawab, ia pernah dibelikan mobil, pakaian, dan diberi sejumlah uang oleh Patrialis.
“Pernah uang tapi tidak banyak. Terakhir yang dollar, ada 500 dollar AS,” kata Anggita.
Sedangkan mobil Nissan March diberikan sebelum Patrialis berangkat umroh pada sekitar November atau Desember 2016.
“Uangnya diberikan sekaligus,” kata Anggita.
Sedangkan saat ditangkap KPK pada Januari 2017 lalu, Anggita mengaku bersama Patrialis, ibu, dan anaknya di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
“Waktu itu saya sama mama, anak saya, sepupu dan Bapak Patrialis. Bukan berdua dan bukan di hotel dan bukan di kosan,” kata Anggita.
Dalam dakwaannya, Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, untuk membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.
Dalam kasus ini, Patrialis disebut menerima uang sebesar USD 70.000, Rp 4 juta, dan Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
(samsul arifin – www.harianindo.com)