Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan kembali memeriksa adik dari tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan.
Pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan dianggap perlu untuk mendalami kasus ini terkait aliran dana ke beberapa pihak yang dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Cibubur Junction dan Kampung Melayu.
“Penyidik mendalami sumber dana yang diduga digunakan oleh saksi untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak lain di sejumlah lokasi di Jakarta, seperti di Cibubur Junction, Kampung Melayu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Nama Vidi sendiri disebut-sebut dalam persidangan dari dua terdakwa mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dari kesaksian Yosep Sumartono, kurir yang diminta Sugiharto untuk mengambil uang dari Vidi Gunawan, diketahui bahwa uang untuk dibagikan ke beberapa pihak berasal tdari sejumlah sumber.
Menurut pengakuan Yosep, ia pernah diminta oleh Sugiharto untuk mengambil uang dari Vidi di Mal Cibubur Junction, Jakarta Timur sebesar USD 500 ribu yang ditaruh di dalam koper.
Yosep juga mengaku, ia sempat beberapa kali diminta Sugiharto untuk mengambil uang hasil korupsi e-KTP. Diantaranya di Holland Bakery Kampung Melayu sejumlah USD400 ribu, di Pom Bensin Bangka Raya USD200 ribu, dan USD400 ribu di Pom Bensin Auri Pancoran.
Selain itu, Yosep juga pernah mengambil uang dari Paulus Sutanto di Menara BCA namun tidak diketahui jumlahnya, USD500 ribu dari Yohanes Marlin, dan USD100 ribu dari Anang Sugiana Sudihardjo lewat Achmad Fauzi.
Vidi sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dan sang kakak, Andi Narogong.
(samsul arifin – www.harianindo.com)