Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kembali dikabarkan akan pulang ke Indonesia. Kali ini kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan bahwa Rizieq akan pulang sebelum tanggal 17 Agustus 2017, untuk menghadiri milad FPI.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi menyambut baik rencana tersebut karena penyidik bisa langsung melakukan pemeriksaan saat Rizieq tiba di Indonesia.
“Ya bagus kalau gitu (pulang). Kalau pulang lebih bagus segera kami periksa,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).
Sedangkan soal permintaan pengacara Rizieq agar kasus yang menjerat kliennya bisa dihentikan, Argo mengatakan bahwa hal itu tidaklah mudah sebab penerbitan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus memenuhi syarat yang berlaku. Sedangkan pada kasus Rizieq, polisi mempunyai bukti kuat.
“Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kadaluwarsa dan saat ini kasusnya masih berjalan,” jelas Argo.
Argo juga menambahkan, pergantian Kapolda Metro Jaya dari Irjen Polisi M Iriawan ke Irjen Polisi Idham Azis tidak lantas membuat kasus dihentikan. Karena pasti akan ada koordinasi dari keduanya soal perkembangan kasus Rizieq.
“Semua kasus pasti disampaikan. Pasti ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Sugito Atmo Pawiro mengabarkan bahwa Rizieq akan pulang sebelum tanggal 17 Agustus 2017. Namun pihak Rizieq akan mencoba berkomunikasi dengan kepolisian agar kasus Rizieq dihentikan terlebih dahulu.
“Ada keinginan untuk pulang, kalau bisa sih sebelum tanggal 17 Agustus agar bisa ikut milad FPI yang ke-19,” kata Sugito Atmo Pawiro.
“Kami kan lagi coba komunikasi ke polisi agar kasus tak dilanjutkan. Bukan rekonsiliasi, paling tidak ada win-win solution yang baik. (Kasus) ini kan lemah secara hukum, paling tidak di-SP3,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)