Jakarta – Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menyebut pejabat yang mengusulkan agar status PNS eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut, adalah pejabat bodoh.
“Ya itu bodoh saja wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu, ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih,” kata Yusril di Gedung Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan (25/7/2017).
Meski begitu, Yusril menyatakan gugatan HTI atas pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah tetap berjalan di PTUN. “Kalau PTUN HTI masih memiliki legal standing karena dia dibubarkan. Itu tetap jalan,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menyatakan sampai saat ini dirinya belum mendapatkan surat putusan pencabutan badan hukum HTI. “Sedangkan itu yang menjadi objek sengketa. HTI pun saya tanya belum terima juga. Sudah diumumkan tapi masih dikantongi Pak Yasonna,” kata Yusril.
Baca juga: Polisi Ringkus Oknum PNS yang Kedapatan Lakukan Korupsi
Namun, menurutnya, meskipun tanpa surat tersebut pihaknya tetap bisa meminta hakim untuk memerintahkan Kemenkumham membawa surat pencabutan tersebut.
“Sebenarnya kalau gak dikasih ke kami tetap bisa. Nanti hakim yang perintahkan (Kemenkumham) bawa surat asli itu untuk dibawa ke pengadilan,” kata Yusril. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)