Jakarta – Pegawai negeri sipil yang kedapatan tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dipastikan bakal mendapatkan sanksi. Hal tersebut sebagaimana yang dilontarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur.
Menurut Asman, saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan yang memungkinkan PNS diberi sanksi apabila kepergok bergabung dengan organsiasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah tersebtu.
“Yang jelas pasti melanggar. Cuma pasal berapa, lagi saya suruh cari sama staf saya,” kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
“Biar jelas nanti bahwa berdasarkan PP nomor sekian, UU ini, bahwa ini dilarang. Jadi sanksinya apa, jadi kita bicaranya berdasarkan legalitas saja,” tambah dia.
Asman melanjutkan bahwa saat ini memang ada PNS yang seorang anggota HTI. Akan tetapi, ia masih menunggu laporan formal dari setiap institusi terkait. Contohnya, terkait ada beberapa dosen yang diduga menyebarkan ajaran HTI, Kemenpan-RB masih menunggu laporan dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
Baca Juga : Erick Thohir Gandeng KPK Untuk Mengawasi Administrasi Asian Games 2018
“Nanti yang kita pegang adalah informasi yang formal. Artinya yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.
(bimbim – www.harianindo.com)