Jakarta – Organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh Pemerintah. Menyikapi pembubaran ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif di HTI untuk mengundurkan diri.
Tjahjo lantas mengaku sudah meminta kepala daerah untuk menyusuri jajaran PNS yang berada di wilayahnya dan aktif di HTI, baik sebagai anggota ataupun hanya sekedar simpatisan.
“PNS juga harus hati-hati, harus diukur betul tingkat keterlibatannya. Apakah dia sebagai pengurus, kader, atau hanya ikut-ikutan?” Kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Tjahjo mengaku pihaknya telah mengirim surat kepada para kepala daerah untuk menyeleksi dengan benar PNS yang berafiliasi dengan HTI. Paling tidak, mereka harus disadarkan dan diingatkan bahwa pemahaman HTI bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: Habib Rizieq Beri Respon Positif Soal Penggantian Kapolda Metro Jaya
“Kalau enggak, harus disuruh mundur kan repot. Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur karena sudah kader dia. Ya itu saja,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut. (Yayan – www.harianindo.com)