Jakarta – Seiring dengan ditetapkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kabarnya Menristek Dikti siap memberikan sanksi tegas kepada dosen dan pegawai Perguruan Tinggi Negeri yang masih tergabung dalam HTI.
Sanksi tegas tersebut berupa dua pilihan, yakni dengan keluar dari HTI dan mengabdi pada negara atau tetap tergabung dalam HTI namun status PNS dicabut.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir membeberkan hal tersebut saat membuka Kongres ke-9 Pancasila di Balairung UGM, Sabtu (22/7) pagi.
Baca juga:
Tolak UU Pemilu, Gerindra Bersiap Boikot Pilpres 2019
Mohamad Nasir mengungkap bahwa pada 26 Juli nanti dirinya akan mengumpulkan seluruh rektor PTN di Indonesia untuk menyampaikan aturan bagi dosen yang tergabung dalam HTI.
“Aturan itu harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS disitu sangat jelas, pegawai negara menyatakan diri harus setia pada Pancasila dan UUD 1945,” jelas Nasir. (Bimbim – www.harianindo.com)