Jakarta – Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat P. Silitonga menyatakan pencabutan SK Badan Hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan merupakan keputusan sepihak.
“Pencabutan SK badan hukum HTI bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” kata Daulat di Jakarta Pusat pada Jumat (21/7/2017).
Menurut dia, pencabutan SK badan hukum HTI itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dalam Perppu tersebut, sambung dia, disebutkan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, maka dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Daulat.
Pemerintah, sambungnya, tetap menjamin kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat. Salah satunya, yaitu dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum ormas.
Baca juga: Kapolri Kembali Keluarkan Telegram, Kombes Krishna Murti Promosi Jenderal Bintang Satu
“Dengan catatan, setelah ormas disahkan melalui SK, maka ormas itu wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. Ormas itu tidak boleh berseberangan dengan ideologi dan hukum di Negara Indonesia,” tutur Daulat.
Dia menambahkan, Perppu tersebut juga mengamanatkan bahwa pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina ormas saja, tetapi juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi suatu ormas yang menyimpang dari ideologi dan hukum negara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)