Tegal – Rofii Ali selaku anggota DPRD Kota Tegal dilaporkan karena fitnah terhadap Nahdlatul Ulama. Hal tersebut sebagai buntut dari komentar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut itu di media sosial Facebook.
Semula, terdapat akun Zaen Fakih di Facebook yang pada 15 Juli 2017, pukul 19.51 WIB mengunggah sebuah berita berjudul Kementerian Keuangan Salurkan Pembiayaan Rp1,5 triliun ke PBNU. Rofii lantas mengomentari unggahan itu.
“Untuk sogok NU dukung rejim apa pun kebijakannya,” tulisnya.
Komentar Rofii itu kemudian memantik sejumlah reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya akun Desky Danuaji di Facebook yang membuat surat terbuka dan menuntut Rofii meminta maaf karena sudah menghina NU.
Sebelumnya, Ketua GP Anshor Kota Tegal Imam Kharomain telah berkonsultasi dengan Polres Tegal Kota.
“Dari hasil konsultasi itulah, pengurus PC GP Ansor Kota Tegal akhirnya setelah rapat di Gedung PCNU Kota Tegal, memutuskan untuk melaporkan secara resmi yang bersangkutan ke polisi,” ungkap Imam.
Baca juga: Ada PNS Non Muslim Yang Menjadi Pengurus HTI ?
Tak berhenti sampai di situ, PCNU Kota Tegal juga akan melaporkan Rofii Ali ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal. (Yayan – www.harianindo.com)