Jakarta – Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini, dua terdakwa mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dalam skandal korupsi pengadaan E-KTP.
“Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui, sehingga majelis berpendapat berbagai keuntungan yang diperoleh pihak lain memang menjadi maksud para terdakwa,” ujar Hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Salah satu pihak yang disebut juga mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi ini yaitu pengacara kondang Hotma Sitompoel sebesar USD 400 ribu.
Hotma Sitompoel sendiri telah mengakui bahwa dirinya mendapatkan honor sebesar USD 400 ribu dan Rp 150 juta setelah melakukan pendampingan hukum terhadap Irman dan Sugiharto.
Hotma dikenalkan keduanya oleh Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Terkait uang yang diterima, Hotma mengaku tekah mengembalikannya ke KPK sebesar USD 400 ribu, sedangkan uang Rp 150 juta hingga saat ini diakuinya masih ada di kantornya.
“Sudah dikembalikan kepada KPK,” ujar Hotma kepada jaksa KPK, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)