Jakarta – Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah alias Ratu Atut, dijatuhi vonis pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan dalam kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) serta penyelewangan wewenang penyusunan anggaran 2012.

Ratu Atut
Atut saat ini masih menjalani vonis tujuh tahun penjara atas kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (20/7/2017), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pengadaan alkes terhadap rumah sakit Dinas Kesehatan Banten serta penyelewengan wewenang penyusunan anggaran tahun 2012.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun hal-hal yang memberatkan putusan hakim, lantaran terdakwa Ratu Atut sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, terdakwa mengakui perbuatan, dan terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp3,8 miliar,” sambung Hakim Mas’ud.
Baca juga: PWNU Tegaskan Pemerintah Telah Bahas Perppu Ormas secara Matang
Sebagaimana diketahui, putusan terhadap Ratu Atut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, Jaksa KPK menuntut Atut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Atut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)