Depok – Tiga mahasiswa Universitas Gunadarma yang merupakan pelaku bullying atau perundungan terhadap rekannya di kampus, akhirnya dijatuhkan sanksi skors selama setahun atau dua belas bulan, oleh pihak rektorat.
Ketiganya adalah AA, YLL, dan HN, yang dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat aktif melakukan perundungan atas rekannya MF, dan dianggap pelaku utama.
Selain itu ada 10 mahasiswa lainnya yang juga mendapat sanksi dari pihak rektorat karena kasus ini.
Satu mahasiswa berinisial PD diskors selama enam bulan, dan sembilan mahasiswa lainnya yang ikut tertawa ketika bullying terjadi, diberikan sanksi teguran tertulis.
Hal tersebut dikatakan Wakil Rektorat III Universitas Gunadarma Irwan Bastian, di Kampus Gunadarma, Rabu (19/7/2017) malam.
“Sanksi kami berikan setelah tim investigasi mendengar keterangan semua pihak dan berdasarkan tata tertib kehidupan kampus di Universitas Gunadarma,” tegasnya.
Dengan demikian, Irwan melanjutkan, mahasiswa yang mendapat sanksi skors dilarang mengikuti perkuliahan akademik di kampus selama masa hukuman.
Baca juga: 3 Mahasiswa Gunadarma Pelaku Bully Mendapat Skors 12 Bulan
Sementara itu, mahasiswa yang mendapat sanksi peringatan tertulis, masih diperkenankan menjalani perkuliahan akademik kampus. Namun jika mengulangi perbuatannya, akan dikenai sanksi yang lebih berat. (Yayan – www.harianindo.com)