Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus E-KTP

KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus E-KTP

Jakarta – Setelah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP pada Senin (17/7/207), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru untuk kasus yang sama.

KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus E-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mantan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan kasus E-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

“KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Markus Nari diduga telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan E-KTP tahun 2011-2013, yang merugikan keuangan negara.

KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus E-KTP

Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Markus Nari juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses hukum kasus korupsi E-KTP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PKB Tanggapi Santai Pilihan PAN Terkait UU Pemilu

PKB Tanggapi Santai Pilihan PAN Terkait UU Pemilu

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mempermasalahkan perbedaan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang ...