Jakarta – Setelah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP pada Senin (17/7/207), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru untuk kasus yang sama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mantan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan kasus E-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
“KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Markus Nari diduga telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan E-KTP tahun 2011-2013, yang merugikan keuangan negara.
Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Markus Nari juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses hukum kasus korupsi E-KTP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)