Jakarta – Pemerintah memandang ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah mengingkari apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasinya sendiri. Dalam AD/ART HTI disebutkan bahwa ideologi mereka adalah Pancasila.
“Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2017).
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri,” lanjut Freddy.
Dalam fakta di lapangan, HTI selalu mengusung gerakan khilafah sebagai misi mereka. Namun mereka menolak bila disebut sebagai ormas anti-Pancasila.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto pernah mengatakan bahwa soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan ajaran yang ada di dalam Islam yang sedang mereka dakwakan.
Pemerintah sendiri akhirnya memutuskan untuk membubarkan HTI setelah mengkaji semua kegiatan yang dilakukan oleh ormas tersebut.
“Dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Freddy.
Melalui surat bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, Kemenkumham dengan resmi mencabut surat keputusan penerbitan Badan Hukum Perkumpulan HTI yang terdaftar dengan nomor AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)