Jakarta – Status ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) akhirnya secara resmi dibubarkan setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI.
Pencabutan yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan badan hukum HTI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Freddy kemudian menerangkan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam mengesahkan dan mencabut status badan hukum sebuah ormas.
“Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.
“Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A,” tandas Freddy.
(samsul arifin – www.harianindo.com)