Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
Meski statusnya sebagai tersangka, namun Setya Novanto akan tetap menjabat sebagai Ketua DPR hingga mendapatkan keputusan hukum tetap.
Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh pimpinan DPR pada Selasa (18/7/2017) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa pihaknya tetap memakai aturan yang tercantum di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir,” kata Fadli Zon dalam jumpa pers yang didampingi oleh Setya Novanto, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
“Sehingga boleh disimpulkan pimpinan DPR tetap seperti sekarang,” tambah Fadli.
Menurut Kepala Badan Keahlihan DPR Jonson Rajagukguk, pemberhentian pimpinan DPR telah diatur di dalam UU MD3.
“Karena ini masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Novanto selaku Ketua DPR. Ini yang harus kami sampaikan secara tegas sesuai UU 17 tahun 2014 tentang MD3,” ucap Jonson.
(samsul arifin – www.harianindo.com)