Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan E-KTP.
“KPK menetapkan saudara SB sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Nama Setya Novanto sendiri sudah muncul dalam surat dakwaan kepada terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwan tersebut, Setya Novanto menjadi salah satu yang terlibat di dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, selain Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, serta Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)