Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusut pembongkaran suatu bangunan bersejarah, yang berjuluk “Rumah Cantik” di Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Pemprov DKI akan gelar audit investigasi terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di rumah yang masuk dalam kategori cagar budaya tersebut.
“Saya putuskan untuk diaudit investigatif, terutama audit para pejabat terkait itu terutama PTSP dan kemudian untuk sementara kita akan coba lihat desainnya yang diajukan ke kita sehingga terbit IMB,” kata Djarot di Balai Kota Jakarta pada Senin (17/7/2017).
Djarot mengatakan, setiap rumah yang tergolong cagar budaya dibagi dalam kategori A, B, dan C. Jika masuk kategori A, maka rumah itu tak boleh diutak-atik.
Rumah Cantik Menteng itu termasuk kategori cagar budaya golongan B. Pada kategori ini, tak seorang pun diperbolehkan membongkar bangunan rumah tanpa memperhatikan bentuk aslinya.
Apabila kondisi rumah itu roboh, maka rancangan bangunan itu tidak boleh diubah, dan pembangunan ulang disesuaikan dengan kondisi asli.
Djarot mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran aturan atas pembongkaran Rumah Cantik Menteng, maka Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi ke pihak-pihak yang membongkar rumah.
“Ini lagi diaudit dan dalam proses penyegelan,” ujar mantan Wali Kota Blitar itu.
Baca juga: Pemotor yang Lintasi Trotoar Bakal Terkena Sanksi dari Polisi
Untuk diketahui, Rumah Cantik ini dibangun sekitar tahun 1930-an. Di dalam rumah itu terdapat taman dengan bunga warna-warni sehingga kemudian diberi gelar Rumah Cantik. Rumah itu juga cukup populer karena sering digunakan syuting film dan videoklip musik. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)