Banyuwangi – Tindakan diskriminasi kembali terjadi dalam proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 3 Genteng, Banyuwangi. Seorang siswi, NWA, warga Kecamatan Genteng tak bisa masuk sekolah yang menerimanya, lantaran harus memakai jilbab padahal dia seorang non muslim. Bupati Banyuwangi. Abdullah Azwar. kaget dan marah begitu mengetahui kabar ini.
Anas langsung meminta Kepala Dinas Pendidikan daerah setempat untuk membatalkan aturan wajib berjilbab yang diterapkan berdasarkan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng itu. Tak hanya itu, Bupati Anas meminta kepada Diknas Banyuwangi untuk segera memberikan sanksi dan evaluasi kepada Kepala Sekolah sekolah tersebut.
Menurunya, aturan ataupun regulasi khusus di SMPN 3 Sempu itu dinilainya diterapkan secara serampangan karena tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar non-Islam.
“Saya dapat info itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (kepala dinas pendidikan), dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya,” tegas Anas di depan awak media, Minggu (16/7/2017).
Anas melanjutkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja dari kepala sekolah.
Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Setnov sebagai Tersangka Tidak Terkait Manuver Pansus Angket
“Saya minta kepala dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu,” pungkas Anas. (Yayan – www.harianindo.com)