Jakarta – Kebijakan menutup domain layanan pesan Telegram didasari oleh masih banyaknya muatan terorisme. Pengelola situs lantas dinilai tak mampu mengendalikan hal ini sehingga pemerintah kemudian melakukan kebijakan untuk memblokir sebelas domain Telegram.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan, keputusan untuk memblokir layanan Telegram karena masih tersebarnya isi yang bermuatan terorisme dan membahayakan keamanan dalam negeri.
Hal itu diungkapkan oleh Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri peresmian Akademi Bela Negara (ABN) NasDem di Jalan Pancoran Timur II, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Menurutnya, btak hanya satu, dua, tiga, empat, lima, atau enam, tapi ada ribuan konten yang dapat dikategorikan membahayakan keamanan negara yang terdapat di layanan pesan Telegram.
Baca juga: CEO Telegram Minta Maaf ke Menkominfo, Ini Tiga Hal Yang Ditawarkan Telegram
Pemerintah pun telah mengamati lama sebelum mengambil keputusan untuk memblokir layanan Telegram. Berikut videonya:
(Yayan – www.harianindo.com)