Jakarta – Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, belum diperlukan. Apalagi, dia menyoroti, penghapusan semua pasal terkait pengadilan menunjukkan pemerintah tak percaya lembaga peradilan.
“Tafsir saya pemerintah tak percaya pengadilan. Semua pasal pengadilan dihapus. Kalau dihapus ya pemerintah tak butuh pengadilan untuk bubarkan ormas,” kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Dia mengatakan, kediktatoran bisa muncul ketika proses terhadap peradilan dihapuskan. Alasan lainnya Perppu ini belum diperlukan, lantaran peraturan pemerintah atas UU Ormas baru disahkan Presiden Jokowi 6 bulan lalu.
“Kalau merasa enggak adil kan ada pengadilan. Kan itu solusi DPR dan pemerintah (dalam UU Ormas saat ini). Jadi semua anak bangsa yang merasa dituduh ini ada lapangannya,” kata Yandri.
Baca juga: PKB Optimistis Mendapat 60 Persen Kemenangan di Pilkada 2018
Dia mengatakan, dalam pengadilan tak ada tafsir tunggal. Sebab akan ada saksi pemberat dan peringan. Sementara yang dilakukan pemerintah melalui Perppu, menurutnya jelas merupakan tafsir tunggal.
“Itu bermasalah. Apalagi dalam tata cara pembuatan UU, Perppu hanya bisa ditolak atau diterima. Tak bisa dengan catatan. PAN walau belum keputusan resmi belum perlu Perppu,” kata Yandri. (Tita Yanuantari – harainindo.com)