Bandung – Terkait tersiarnya kabar adanya aliran sesat di Dusun Bojong, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, sejumlah pejabat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) langsung menggelar pertemuan di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Jatinangor, pada Sabtu (15/7/2017).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Jatinangor, Kepala MUI Jatinangor, Kapolsek, Danramil, para tokoh muspika Jatinangor lainya, serta Ela Nurlaela dan suami, yang diduga telah menyebarkan aliran sesat.
Usai menggelar pertemuan maka ditarik kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahpahaman soal ajaran yang disampaikan oleh Ela Nurlaela yang disebut sesat oleh pelapor.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, dugaan sesat yang muncul dikarenakan Ela Nurlaela meminta peserta pengajian untuk membacakan kalimat syahadat kembali.
“Dalam musyawarah tersebut, terlapor (Ela Nurlaela) menjelaskan, kalau dirinya hanya menerangkan isi dan makna yang ada dalam syahadat yang disampaikan kepada murid mengaji tersebut, dan syahadat yang disampaikan tersebut sama seperti syahadat pada umumnya,” kata Yusri, Sabtu (15/7/2017).
Meski telah terungkap bahwa Ela Nurlaela tidak menyebarkan ajaran sesat namun pengajian yang dilaksanakan di Lingkungan Bojong RT 02/15, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, itu tetap dihentikan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan di tengah masyarakat.
(samsul arifin – www.harianindo.com)