Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, enggan disebut mangkir dalam dua kali pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata Ade, pihaknya telah mengirimkan surat izin ke KPK.
“Saya sudah dua kali mengirimkan surat, walaupun teman-teman ada yang nulis saya mangkir. Tapi sesungguhnya, saya sudah berkirim surat,” kata Akom usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Terkait pemeriksaan kali ini sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Akom mengaku ditanya penyidik dengan pertanyaan yang mirip pada pemeriksaan sebelumnya untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
“Menyangkut (pemeriksaan) barusan. Tidak ada yang berubah waktu dipanggil untuk tersangka Irman dan Sugiharto, sekarang tersangkanya Andi,” jelasnya.
Akom menjelaskan, hari ini dirinya memberikan pernyataan yang sama ke penyidik seperti saat bersaksi pada persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Kata Akom, dirinya tidak mengenal sosok Andi Narogong.
“Teman-teman sudah tahu di persidangan. Fakta di persidangan saya pikir harus dicermati semua pihak, biar semua clear,” katanya.
Baca juga: Ryamizard Ryacudu Tegaskan Pergerakan ISIS Bukan Masalah Sepele
Diketahui sebelumnya, Akom tidak menghadiri dua kali pemeriksaan penyidik KPK. Baru kali ini dia memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Akom pernah sempat dipanggil bersamaan dengan istrinya Netty Marliza, Selasa, 20 Juni 2017. Namun, keduanya kompak mangkir pada panggilan pemeriksaan penyidik KPK tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)