Jakarta – Rencana pemerintah untuk membubarkan organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali ditanyakan oleh sejumlah pihak, termasuk Forum Pengawal Pancasila (FPP).
FPP mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait pembubaran HTI karena organisasi tersebut dianggap mengancam kebhinnekaan dan NKRI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh FPP yang menaungi Komunitas Masyarakat Peduli Hukum dan Keadilan (Komphak), Studi Demokrasi Rakyat (SDR), dan Aliansi Masyarakat Republik Indonesia (AMRI).
“Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk pembubaran ormas radikal anti-Pancasila, khususnya terhadap HTI yang sebelumnya telah dianggap terlarang oleh pemerintah,” kata Koordinator FPP Ibnu Majzah dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (10/7/2017).
FPP menilai langkah pemerintah untuk menempuh jalur hukum dalam membubarkan HTI terlalu lama, sedangkan ormas radikal dan anti Pancasila sudah semakin mengkhawatirkan.
“Kami melihat ormas anti-Pancasila sudah makin mengancam keberagaman dan sistem politik demokrasi. Jika dibiarkan, ormas ini bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk,” jelas Ibnu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)