Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juli 2017. Ia menjadi saksi untuk kasus terdakwa mantan anggota DPRD Gorontalo, Lisna Alamri.
Menurut Febri, kesaksian yang ia sampaikan dalam sidang terkait posisinya sebagai pegawai di Direktorat Gratifikasi KPK sebelum ia menjadi Juru Bicara KPK.
“Menjelaskan terkait dengan pelaporan gratifikasi sesuai dengan permintaan informasi dari penyidik Bareskrim sebelumnya pada KPK,” kata Febri saat dikonfirmasi sebelum sidang.
Menurut Febri, kasus ini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik pernah meminta info kepada KPK dalam penanganan perkara dengan tersangka Lisna Alamri.
Untuk diketahui, sebelum menjalani proses hukum terkait gratifikasi, Lisna juga terjerat perkara narkotika. Atas kasus itu, dia telah divonis majelis hakim. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)