Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah Jakarta – berhasil membongkar modus penjualan senjata api ilegal lewat media sosial. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam modus baru penjualan senjata api ilegal tersebut.
Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengungkapkan, terbongkarnya kasus penjualan senpi ilegal via media sosial itu berdasarkan laporan masyarakat. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan 48 senjata api berbagai jenis.
“Ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Pemesanannya lewat online, pembayarannya ditransfer,” kata Condro saat gelar perkara di Akpol Semarang pada Senin (10/7/2017).
Condro menyebut senjata api tersebut dijual oleh P (30 tahun) warga Jakarta Timur. Awalnya, polisi mengendus pengiriman sebuah paket melalui jasa ekspedisi pada Mei 2017. Saat itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ES (33 tahun) warga Solo selaku pemesan senjata.
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap RH (44 tahun) di Cirebon yang juga pemesan senjata. Sementara itu, tersangka utama P berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada 25 Mei 2017.
Dari ketiga tersangka, total diamankan sejumlah senjata api, yakni 18 senpi laras panjang termasuk 2 pen gun, kemudian 28 air soft gun, 984 butir peluru berbagai ukuran, dan buku tabungan.
Tersangka P menjual senjata api itu dengan harga bervariasi yang dilayani via Facebook, BlackBerry Messenger maupun WhatsApp. Mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp20 juta untuk jenis pen gun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)