Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan keterlibatan pihak lain termasuk anggota DPR RI dalam kasus dugaan megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyusul sejumlah anggota DPR yang namanya disebut dalam dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, membantah menerima uang panas dari proyek senilai Rp5,9 triliun ini.
“Tentu KPK punya strategi, tidak hanya di kasus e-KTP. Di kasus lain pun bantahan-bantahan tersebut sering muncul tapi kita punya strategi untuk memiliki bukti lain,” kata Febri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Menurut Febri, terdapat sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, maupun dalam proses penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang membeberkan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, sambung Febri, pihaknya tidak hanya berpatokan pada bantahan-bantahan para anggota DPR, untuk menetapkan tersangka. “Prinsipnya, KPK tidak hanya bergantung pada bantahan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah anggota parlemen yang namanya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Febri menjelaskan, kedepan pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari kalangan anggota DPR yang diduga terlibat maupun mengetahui kronologis korupsi proyek e-KTP.
“Kita akan agendakan lagi saksi-saksi yang belum hadir di minggu sebelumnya. Kita akan informasikan lebih lanjut, ada juga yang akan diperiksa di minggu ini atau minggu berikutnya,” cetusnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)